Subyek : PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Subyek : PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Keputusan Walikota
Berlaku

Keputusan Walikota Makassar Nomor 1315/188.4.45/ Tahun 2025 Tentang Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Negeri Pada Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Manggala Dan Kecamatan Rappocini Kota Makassar

Diunduh : 1 Dilihat : 60
author-thumb Detail

PENCARIAN

Alamat Kantor

BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171

   jdihmakassar@gmail.com

Tautan

Social Link

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari ini

Total Pengunjung

Pengunjung Online